Sunday, August 2, 2026

KEGIATAN MPLS RAMAH ANAK TAHUN 2026

 

A. Latar Belakang

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. MPLS menjadi momen penting bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan sekolah, tata tertib, budaya belajar, hingga beradaptasi dengan teman dan guru.

SD Negeri 2 Kertosari sebagai salah satu sekolah dasar yang terus berbenah menyusun program MPLS yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga bermakna dan berkesan bagi seluruh siswa. Program ini dirancang untuk mengintegrasikan keempat materi wajib ke dalam setiap sesi kegiatan, sehingga siswa tidak hanya mendengar teori, tetapi mengalami, mempraktikkan, dan membiasakan nilai-nilai positif tersebut.

Pelaksanaan MPLS di SD Negeri 2 Kertosari Tahun Ajaran 2026/2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Peraturan ini mengatur bahwa MPLS harus berlangsung secara edukatif, ramah anak, inklusif, bebas kekerasan, dan bebas perundungan, serta dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.

Mempertimbangkan capaian rapor pendidikan dan survei lingkungan belajar, sekolah mmemandang perlu untuk memberikan pendampingan bagi seluruh siswa terkait penngkatan kedisiplinan, pelakasanaan tujuh kebiasaan anak indonesia hebat, kesejahteraan psikologis (wellbeing), dan gerakan anti perundungan. Masa awal tahun ajaran baru merupakan masa yang tepat untuk melaksanakan hal tersebut. oleh karena itu, bersamaan dengan pelaksanaan MPLS bagi siswa baru, juga dilaksanakan Pekan Pembinaan Karakter. Keterlibatan siswa kelas II hingga kelas VI disini, tidak dimaksudkan sebagai petugas atau panitia, melainkan sebagai peserta yang juga memerlukan masa transisi setelah liburan panjang.

Kesiapan fisik dan psikis siswa kelas atas menjadi perhatian khusus mengingat kebiasaan belajar yang sempat terputus selama kurang lebih tiga minggu. Selain itu, MPLS juga bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga satuan pendidikan melalui penanaman Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta menguatkan karakter peserta didik melalui pengenalan materi utama yang meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi-pagi Ceria, Sopan dan santun bermedia sosial, serta Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).

Dengan demikian, laporan ini disusun untuk mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan MPLS yang telah dilaksanakan. Selain itu, laporan ini juga berperan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi bagi sekolah.

 

B. Tujuan MPLS

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026, MPLS diselenggarakan untuk:

  1. Pengenalan potensi diri murid, untuk membantu siswa baru mengenali bakat dan minat yang dimilikinya;
  2. Pengenalan warga sekolah, yakni kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan sesama siswa;
  3. Pengenalan kurikulum, terutama visi, misi, dan kegiatan pembelajaran di sekolah;
  4. Pengenalan lingkungan sekolah, khususnya lingkungan fisik sekolah, baik di dalam maupun di luar kelas.

Selain itu, MPLS di SD Negeri 2 Kertosari juga bertujuan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan, serta menanamkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai fondasi lingkungan belajar yang kondusif.

 

C. Panitia Penyelenggara

Panitia MPLS SD Negeri 2 Kertosari Tahun Ajaran 2026/2027 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 421.2/078A/VII/2026 Tahun 2026. Susunan panitia terdiri dari:

No

Jabatan

Nama

Keterangan

1

Penanggung Jawab

Asih Pujiariani, S.Pd., M.Pd.

Kepala Sekolah

2

Pengarah

Nila Trisna Widya Suszanty, M.Pd.

Pengawas Dabin 2

3

Ketua Panitia

Mukti Setyaningsih, S.Pd.

-

4

Sekretaris

Heribertus Budi Hendro Susilo, A.Ma. Pust.

-

5

Bendahara

Erni Prihati, S.Pd.

-

6

Koordinator Lapangan

Guru mapel / Guru kelas secara bergilir

-

7

Seksi Acara dan Materi

Heny Sri Handaryati, S.Pd.I

-

8

Seksi Dokumentasi dan Publikasi

Erfiyanto Dwi N, S.Pd

-

9

Seksi Konsumsi dan Perlengkapan

Sri Yuli Handayani, S.Pd. & Mutinah, S.Pd.

-

10

Seksi Keamanan dan Kesehatan

Erfiyanto Dwi N, S.Pd & Nanang Rahidin

-

11

Fasilitator Kelas 1

Mukti Setyaningsih, S.Pd.

-

12

Fasilitator Kelas 2

Putri Maharani, S.Pd.

-

13

Fasilitator Kelas 3

Sri Yuli Handayani, S.Pd

-

14

Fasilitator Kelas 4

Mutinah, S.Pd.

-

15

Fasilitator Kelas 5

Petrus Tatas P. S.Pd.

-

16

Fasilitator Kelas 6

Erni Prihati, S.Pd.

-

Catatan: 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026, panitia MPLS untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hanya terdiri atas Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan. SD Negeri 2 Kertosari tidak melibatkan siswa sebagai penyelenggara atau pendamping MPLS, sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

0 comments:

Post a Comment